4 Perbedaan Apostille dan Legalisasi, Anda Wajib Tahu

admin

perbedaan apostille dan legalisasi

Bagi Anda yang hendak melakukan legalisasi dokumen, maka penting untung memahami perbedaan apostille dan legalisasi.

Kedua istilah tersebut sama-sama sering terdengar dalam proses pengesahan dokumen resmi. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui perbedan keduanya.

Padahal, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara apostille dan legalisasi. Mari simak lebih lanjut penjelasannya.

Pengertian Apostille

Sebelum membahas perbedaan antara apostille dan legalisasi, ada baiknya mengenal terlebih dahulu pengertian dari apostille dan legalisasi.

Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang diperkenalkan pertama kali melalui Konvensi Den Haag tahun 1961.

Apostille memiliki tujuan utama untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen terkait berbagai kebutuhan pada negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

Umumnya, proses permohonan apostille digunakan untuk berbagai dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta pernikahan, sertifikat pendidikan, surat izin, dan sebagainya.

Adanya apostille menunjukkan bahwa dokumen tersebut mendapatkan persetujuan legal dari lembaga berwenang.

Dengan kata lain, sertifikat apostille adalah peringatan internasional yang dapat menghindarkan Anda dari proses legalisasi yang rumit dan lama.

Indonesia telah tergabung ke dalam anggota Konvensi Apostille sejak Juni 2022. Prosedur permohonan Apostille kini juga sudah menjadi lebih singkat, yaitu melalui AHU Kemenkumham saja.

Pengertian Legalisasi

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh lembaga berwenang. Proses legalisasi meliputi tahap pengesahan tanda tangan, verifikasi dokumen, dan penerbitan stempel resmi.

Umumnya, legalisasi diperlukan untuk dokumen-dokumen yang Anda butuhkan di luar negeri serta harus diakui oleh pemerintah negara tujuan. Anda bisa mendapatkan legalisasi dokumen melalui konsulat atau kedutaan besar dari negara terkait.

Baca Juga:  Jasa Translate Ijazah ke Bahasa Inggris Terpercaya

Proses legalisasi umumnya memakan waktu yang lama dan sering kali birokratis.

Apa Perbedaan Apostille dan Legalisasi?

Terdapat beberapa perbedaan antara pengesahan melalui apostille dan legalisasi yang bisa menjadi pertimbangan, yaitu:

1. Wilayah Geografis

Konvensi Den Haag menjadi pembeda utama antara apostille dan legalisasi. Pasalnya, Apostille berlaku pada negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag saja. Sedangkan legalisasi berlaku pada semua negara.

Jadi, jika Anda memerlukan dokumen untuk keperluan penggunaan pada negara Konvensi Den Haag, maka apostille saja cukup untuk mengesahkan.

Namun, apabila tujuan penggunaan adalah pada negara yang tidak termasuk Konvensi Den Haag, maka Anda perlu melakukan legalisasi.

2. Proses

Proses apostille terbilang lebih sederhana sehingga tidak memerlukan waktu lama. Pasalnya, dokumen Anda hanya perlu mendapatkan stempel dari lembaga yang berwenang dan sudah siap untuk Anda gunakan.

Sementara itu, proses legalisasi melibatkan banyak tahapan dan memerlukan waktu yang lebih lama.

3. Biaya

Karena proses apostille lebih singkat, maka biayanya juga lebih terjangkau. Biasanya, apostille hanya mengharuskan membayar biaya administrasi pada lembaga yang berwenang.

Sedangkan, proses legalisasi cenderung lebih mahal karena tahapannya lebih banyak dan lama.

Adapun besar biaya dari apostille dan legalisasi dapat berbeda-beda tergantung dari banyaknya dokumen yang perlu pengesahan.

4. Pihak yang Mengesahkan

Apostille dilakukan oleh lembaga yang berwenang pada negara asal dokumen. Permohonan apostille bisa Anda ajukan melalui AHU Kemenkumham.

Sementara itu, untuk melegalisasi dokumen Anda perlu mengajukan ke konsulat negara atau kedutaan besar terkait negara asal dokumen.

Proses legalisasi terdiri dari beberapa tahap, meliputi verifikasi dokumen, pengesahan tanda tangan, dan penerbitan segel resmi.

Pilih Apostille atau Legalisasi?

Ketika berurusan dengan dokumen resmi yang akan Anda gunakan untuk kebutuhan luar negeri, maka Anda perlu memahami perbedaan serta penggunaan apostille dan legalisasi.

Baca Juga:  Berapa Biaya Translate Ijazah? Ini Daftar Lengkapnya!

Secara umum, apostille merupakan pilihan yang lebih sederhana dan cepat.

Namun, saat memilih proses pengesahan, Anda juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dan persyaratan dari negara tujuan.

Pengesahan secara apostille bisa menjadi pilihan yang lebih efisien jika Anda memiliki kepentingan di negara yang termasuk anggota Konvensi Den Haag.

Namun, jika negara tujuan tidak terafiliasi dengan Konvensi Den Haag, maka Anda harus mendapatkan pengesahan dokumen melalui proses legalisasi.

Supaya tidak salah pilih, sebaiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu mengenai negara tujuan. Apabila tidak yakin mengenai prosedur yang tepat, maka Anda sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum.

Jasa Apostille dan Legalisasi Terbaik

GP Translator menyediakan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen resmi yang siap membantu pengurusan dokumen Anda. Kami melayani legalisasi dan apostille untuk dokumen terjemahan ke berbagai negara tujuan.

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun, GP Translator berkomitmen memberikan layanan legalisasi secara profesional. Masih ragu memilih prosedur pengesahan atau kurang yakin mengenai perbedaan apostille dan legalisasi? Maka Anda bisa menggunakan layanan konsultasi gratis dari GP Translator. Segera hubungi kami untuk legalisasi dokumen lebih mudah.

Buka Info
1
Butuh bantuan?
Scan the code
Halo...
Perlu info segera?