Lembaga pemerintah atau pengadilan di mana pun berada kerap menghadapi tantangan dalam menilai keaslian dokumen. Inilah sebabnya ada proses apostille. Lalu, apa itu apostille?
Apostille merupakan suatu tanda yang diberikan pada dokumen sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara internasional. Tanda ini mengikuti ketentuan dari otoritas yang berwenang pada negara yang menerbitkan dokumen tersebut.
Tujuannya untuk menegaskan keaslian dokumen tersebut. Umumnya terdapat persyaratan tertentu.
Nah, agar tidak menghambat prosesnya, sebaiknya Anda segera mengajukan permohonan Apostille untuk mencegah potensi keterlambatan di masa mendatang.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik.
Cara kerjanya membandingkan dokumen dengan spesimen melalui satu lembaga, yang mana Kemenkumham berfungsi sebagai Otoritas Kompeten atau pihak yang berwenang.
Dokumen untuk Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam berbagai keperluan.
Contoh apostille misalnya terkait aplikasi visa, registrasi pernikahan campuran, persyaratan pendidikan internasional seperti ijazah dan transkrip nilai.
Karena prosesnya yang cukup rumit, sekarang tersedia layanan legalisasi apostille . Layanan ini memudahkan proses legalisasi dokumen dari Indonesia yang dapat diakui secara internasional.
Layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terikat dalam konvensi Apostille.
Tujuan utamanya untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang dikeluarkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Manfaat Apostille
Indonesia akan mendapatkan sejumlah keuntungan dengan mengaksesi apostille ini, antara lain:
- Proses legalisasi akan menjadi lebih mudah. Sebab, dengan adanya Apostille Convention hanya dibutuhkan satu langkah saja untuk melegalisasi dokumen publik dari luar negeri.
- Apostille merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan.
- Peningkatan kualitas layanan publik dengan mengeliminasi prosedur birokrasi yang kurang efisien.
- Akses ke konvensi ini dapat meningkatkan aliran dana investasi dari pihak asing karena kemudahan dalam prosedur legalisasi berbagai dokumen publik yang diperlukan.
Jelas bahwa apostille memudahkan proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana. Alhasil, proses lainnya pun semakin mudah terutama dalam konteks pelayanan publik secara umum.
Proses Pengajuan Apostille
Pengajuan permohonan legalisasi apostille melalui beberapa tahapan. Berikut cara apostille dokumen:
- Pengajuan permohonan melalui aplikasi resmi yang tersedia.
- Verifikasi permohonan. Proses ini dapat menghasilkan tiga kemungkinan keputusan yaitu ditolak, dikembalikan, atau diterima.
- Pihak berwenang akan memerlukan waktu tiga hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut.
- Selanjutnya, setelah verifikasi berhasil, Anda bisa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sistem yang tersedia.
- Proses selanjutnya adalah penerbitan sertifikat apostille di loket kantor pusat atau kantor wilayah Kemenkumham. Petugas loket akan mencetak sertifikat dan melekatkannya pada dokumen terkait.
Semoga dengan penjelasan singkat itu Anda tidak hanya paham mengenai apostille tetapi juga paham prosesnya.
Biaya dan Waktu
Biaya apostille berbeda-beda mulai dari Rp350.000 per dokumen. Sementara itu, waktu untuk menyelesaikan seluruh proses permohonan ini sekitar 2-3 hari kerja.
Anda semakin paham mengenai apa itu apostille, manfaat, proses pengajuan, hingga biayanya.
Jika ingin mendapatkan sertifikat apostille, tentu Anda harus melalui seluruh prosesnya. Mulai dari menyiapkan persyaratan, biaya, hingga menunggu beberapa hari kerja.
Namun, sekarang sudah ada jasa pengurusan legalisasi apostille. Layanan jasa ini mempermudah Anda dalam mengurus segala jenis permohonan dokumen apostille. Tidak perlu repot mengecek status dokumen, cukup percayakan pada jasanya saja.
GP Translator merupakan penerjemah tersumpah sekaligus jasa apostille yang memberikan layanan legalisasi dokumen bertanggung jawab. Apapun jenis dokumennya bisa kami proses untuk pengajuan lembar pengesahan dokumen.
Anda cukup menunggu beberapa hari sampai proses legalisasi selesai. Setelahnya, sertifikat dokumen pengesahan sesuai ketentuan pun akan terbit.
Tenang saja, keamanan data Anda tetap terjamin. Sebagai jasa penerjemah tersumpah, GP Translator paham bahwa keamanan data sangat penting. OIeh karena itu, kami menjaga kerahasiaan data dan tidak akan membocorkan kepada pihak lain.
GP Translator bekerja secara profesional dengan lebih dari 10 tahun pengalaman. Legalisasi apostille Anda akan kami kirimkan tepat waktu. sesuai estimasi pada perjanjian awal. Hubungi admin kami untuk pemesanannya!