Berapa Lama Masa Berlaku Apostille? Ini Jawaban Lengkapnya!

admin

masa berlaku apostille

Apostille adalah istilah yang mungkin masih asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi mereka yang terlibat dalam transaksi internasional, proses legalisasi dokumen ini memiliki peran yang penting. Lantas, berapa lama masa berlaku apostille tersebut?

Sebelumnya, Anda perlu tahu terlebih dahulu kenapa apostille sangat kita perlukan dalam proses legalitas secara internasional. Setelah itu, Anda juga harus tahu bagaimana peraturan terkait penggunaan dokumen hukum ini.

Untuk itu, kita perlu melakukan pembahasan secara lebih spesifik agar nantinya Anda bisa memperoleh pemahaman yang komprehensif. Tanpa perlu berlama-lama, berikut akan kita bahas tentang apostille dokumen luar negeri beserta masa berlakunya.

Apakah Apostille Itu?

Apostille adalah sebuah tanda atau sertifikat yang dikeluarkan oleh negara penerbit dokumen (di Indonesia melalui Kemenkumham) untuk melegalkan dokumen tersebut di mata negara lain yang merupakan anggota dari Konvensi Apostille.

Dengan kata lain, apostille merupakan metode pengesahan dokumen oleh lembaga yang berwenang di suatu negara. Dengan adanya pengesahan ini, nantinya dokumen tersebut akan mendapat pengakuan sebagai dokumen yang sah di negara lain.

Misalnya, Anda memiliki akta kelahiran yang hanya berlaku di Indonesia saja. Setelah melalui proses apostille, maka akta kelahiran tersebut akan mendapat pengakuan yang sah oleh 122 negara lain (negara anggota konvensi Apostille).

Adapun pengajuan sertifikat apostille bisa terdiri dari banyak dokumen. Jika melihat dari situ Kemenkumham, setidaknya ada 66 jenis dokumen legal yang bisa mendapat pengesahan atau apostille.

Berapa Lama Masa Berlaku Apostille

Apostille umumnya memiliki masa berlaku yang bervariasi tergantung dari negara penerbitnya. Secara umum, masa berlaku dokumen apostille dari suatu negara adalah 1 tahun atau bisa juga 5 tahun tergantung kebijakan.

Baca Juga:  Biaya Jasa Translate per Lembar Terbaru

Dengan begitu, setelah masa penerbitan tersebut, dokumen perlu Anda perpanjang lagi agar tetap sah di mata negara tujuan. Perlu Anda ketahui, peraturan Apostille terkait masa berlaku ini bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, proses pengurusan dokumen legal akan jadi lebih mudah dan cepat. Terutama jika Anda sedang menyelesaikan proses administrasi di suatu negara, baik urusan bisnis, pekerjaan, atau pendidikan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Masa Berlaku Apostille

Masa berlaku Apostille tidak hanya ditentukan oleh kebijakan umum, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah beberapa faktor yang perlu Anda perhatikan agar tetap bisa menggunakannya dengan tepat:

1. Jenis Dokumen

Jenis dokumen juga dapat mempengaruhi masa berlaku dari Apostille bersangkutan. Dokumen-dokumen kritis seperti akta kelahiran dan perjanjian bisnis mungkin memerlukan perhatian lebih dan memiliki masa berlaku yang berbeda.

2. Perubahan Hukum

Perubahan hukum di negara penerbit dokumen juga dapat mempengaruhi masa berlaku dari Apostille tersebut. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui dokumen sesuai dengan perubahan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.

Proses Perpanjangan Apostille

Jika Anda menemukan bahwa Apostille pada dokumen Anda akan segera kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, maka Anda perlu mengikuti proses perpanjangan sesuai dengan ketentuan. Proses ini melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  • Pemeriksaan Dokumen: Pastikan dokumen Anda masih sah dan tidak mengalami perubahan yang signifikan sejak penerbitan.
  • Hubungi Otoritas yang Berwenang: Langkah berikutnya adalah menghubungi otoritas setempat yang mengeluarkan Apostille. Di Indonesia, lembaga yang ditunjuk adalah Kemenkumham.
  • Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan perpanjangan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Saat ini, permohonan bisa Anda lakukan melalui aplikasi secara online.
  • Pembayaran Biaya: Pastikan untuk membayar biaya yang terkait dengan proses perpanjangan. Sesuai ketentuan, biaya yang harus Anda bayar adalah mulai dari Rp 150.000 per dokumennya dengan masa penyelesaian 2-3 hari kerja.
Baca Juga:  Cara Menerjemahkan Video YouTube yang Tidak Ada Subtitle

Setelah melalui tahapan di atas, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu proses legalisasi dokumen apostille selesai. Setelah itu, dokumen sudah bisa Anda terima kembali dengan pengakuan yang sah dan berlaku di negara lain.

Selain memperhatikan masa berlaku apostille, proses penerjemah dokumen juga menjadi salah satu tahapan penting yang harus Anda perhatikan. Jasa penerjemah berkualitas akan mendukung bahasa hukum dan legalitas dokumen Anda. Pastikan Anda hanya menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk melegalisasi dokumen-dokumen penting. Untuk itu, silakan hubungi GP Translator untuk mengurus semua kebutuhan legalitas dokumen secara tepat, cepat, dan akurat!

Buka Info
1
Butuh bantuan?
Scan the code
Halo...
Perlu info segera?