4 Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah dan Syaratnya

admin

cara menjadi penerjemah tersumpah

Menjadi penerjemah reguler (biasa) dengan menjadi penerjemah tersumpah memiliki tahapan atau proses yang berbeda. Ada beberapa cara menjadi penerjemah tersumpah yang lebih dulu harus Anda lewati.

Cukup panjang memang prosesnya. Hanya saja, proses ini Anda butuhkan agar bisa menerjemahkan sejumlah dokumen resmi yang nilainya memang sangat penting bagi individu maupun perusahaan.

Contohnya menerjemahkan Akta Bangunan, Surat Jual-Beli, KTP, KK, Ijazah, Akta Nikah, Surat Kuasa, dan sejumlah dokumen legal lainnya. Berbeda dengan penerjemah reguler yang hanya boleh menerjemahkan dokumen-dokumen non-hukum.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Sebelum tahu caranya, ada sejumlah syarat yang patut Anda ketahui. Syarat ini penting karena tanpa adanya ini, Anda tidak akan lolos kualifikasi sebagai seorang penerjemah tersumpah. Apa saja syaratnya?

  • Bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berdomisili di wilayah NKRI.
  • Sudah lulus ujian kualifikasi seorang penerjemah dari lembaga sertifikasi profesi penerjemah yang dibentuk Organisasi Profesi maupun perguruan tinggi.
  • Belum pernah mendapatkan hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tak berstatus sebagai PNS/ASN, advokat, pejabat negara, atau tidak memangku jabatan lain yang dilarang merangkap oleh Undang-Undang (UU).

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Setelah memenuhi sejumlah syarat yang telah ada di atas, Anda harus melalui sejumlah tahapan atau cara menjadi penerjemah tersumpah pada bagian ini:

1. Ikut Ujian Klasifikasi

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan pastinya mengikuti ujian klasifikasi. Langkah ini akan menjadi penentu apakah Anda layak jadi penerjemah tersumpah atau tidak. Karena, ini memang menjadi syarat utamanya.

Baca Juga:  Pengertian dan Perbedaan Visa dan Paspor

Ujian kualifikasi penerjemah ini akan dilakukan oleh Kemenkumham dan diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Lembaga Bahasa Universitas Indonesia.

Dalam aturan yang ada tidak menyebutkan bahwa penyelenggaraan harus dilakukan oleh Universitas Indonesia, melainkan akan ditentukan dan ditunjuk secara berkala oleh LSP itu sendiri sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh Kemenkumham dalam penyaringan para penerjemah ini.

Ujian ini berbayar kurang lebih Rp 5 sampai 7 juta. Jika ingin menjadi penerjemah tersumpah, maka nilai minimal yang harus Anda peroleh adalah 80 atau skor A.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan sertifikat Tes Sertifikasi Nasional (TSN).

2. Melakukan Pengajuan Surat Permohonan

Selanjutnya, Anda harus menyerahkan surat pengajuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seusai memperoleh sertifikat.

Informasi identitas pribadi juga jenis bahasa yang Anda terjemahkan wajib tercantum dalam surat lamaran ini.

Cara menjadi penerjemah tersumpah di tahap ini pun memiliki syarat dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Sertifikat TSN dengan skor minimal 80 grade A
  • Sertifikat kesehatan
  • Surat pernyataan Anda bukan tersangka, terdakwa, terpidana.
  • Sertakan surat bukan PNS, advokat, maupun penyelenggara negara
  • Bukti titipan pembayaran pengangkatan
  • Surat kuasa
  • Pas foto terbaru dengan background putih 4×6 2 lembar

3. Pemeriksaan Permohonan

Kemudian, ada tahapan lain yakni pemeriksaan permohonan. Pemeriksaan ini dilakukan agar Kemenkumham dapat memastikan kelayakan dari seorang calon penerjemah tersumpah.

Pemeriksaan ini paling lama 3 (hari) yang terhitung sejak permohonan Anda kirimkan. Jika pada hasil pemeriksaan ada dokumen persyaratan yang kurang lengkap, Kemenkumham berhak mengembalikan surat permohonan agar dilengkapi.

Proses melengkapinya paling lama 30 hari sejak adanya pemberitahuan. Jika tidak ada informasi lanjutan karena Anda tak melengkapinya, maka permohonan sebagai penerjemah tersumpah akan ditolak.

Baca Juga:  Jasa Penerjemah Tersumpah Online Paling Berkualitas

4. Pengambilan Sumpah

Sebelum Anda menjalankan jabatan ini, penerjemah wajib melakukan pengambilan sumpah atau janji oleh Menteri di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pengucapan sumpah ini, waktunya paling lama 60 hari terhitung dari tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah terbit.

Dalam pengucapan sumpah ini, Anda wajib menuangkannya dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah dengan kurun waktu paling lama 30 hari.

Setelah menyampaikannya, Anda pun wajib menyampaikan:

  • Surat pernyataan sudah melaksanakan profesi dengan tanda tangan di atas materai.
  • Keterangan tertulis tentang alamat kantor.

Itulah cara menjadi penerjemah tersumpah yang wajib Anda ikuti. Dengan melalui semua tahapannya, maka sekarang Anda resmi menjadi seorang penerjemah tersumpah.

Jasa Penerjemah Tersumpah GP Translator

Jika Anda memang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah, GP Translator hadir memberikan Anda banyak keuntungan. Memiliki banyak penerjemah resmi, ada jaminan keamanan data, pun juga tak perlu khawatir dengan kualitas terjemahan. Tak hanya itu, layanan kami di GP Translator pun memberikan harga terjangkau untuk penerjemahan dokumen. Anda hanya perlu membayar mulai dari Rp50.000 per halaman. Ingin tahu selengkapnya? Langsung hubungi Admin kami ya!

Buka Info
1
Butuh bantuan?
Scan the code
Halo...
Perlu info segera?